Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 29 Agustus 2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan diikuti sebanyak 10 orang personil. Termasuk 1 orang anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi penertiban masker yang dimulai pukul 20.00 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni sekitar Jembatan Genting Jalan Dupak Rukun, Warkop Enggok Enggokan di Jalan Greges Barat, Warkop Giras 71 di Greges Barat dan Pasar Buah Jalan Tanjungsari.
Saat itu ditemukan 12 orang tidak menggunakan masker. Mereka langsung diberikan sanksi disiplin berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selanjutnya masyarakat yang tidak menggunakan masker tersebut diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu menggunakannya dimanapun berada agar terhindar dari penularan Covid-19 atau virus corona.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Melalui operasi ini diharapkan masyarakat menjadi semakin disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi