Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi di Jalan Kunti dan Jalan Wonokusumo, Minggu malam, 30 Agustus 2020.
Kegiatan operasi ini merupakan wujud impelentasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Saat itu ditemukan beberapa orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker.
Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up dan dibagikan masker sambil diingatkan untuk terus memakai masker setiap berada di luar rumah, terutama di keramaian.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari, yaitu pada siang dan malam.
“Sasaran kami adalah tempat-tempat keramaian. Selain Warkop juga pasar dan jalan-jalan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi