Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi penertiban masker, Selasa malam, 1 September 2020.
Operasi penertiban masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kegiatan yang dimulai pukul 21.30 ini diikuti sebanyak 7 orang personil, dengan sasaran warung kopi (Warkop) Java di Jalan Demak, Warkop Regeng di Jalan Demak, Warkop Muntas di Jalan Bangunsari Los, Warkop Bunga di Jalan Bangunsari Los dan Warkop Toger di Jalan Alun Alun Priok.
Saat itu ditemukan 3 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan.
Mereka langsung diberikan sanksi disiplin berupa push up dan membacakan teks Pancasila.
Selanjutnya setelah melaksanakan hukuman, 3 orang tersebut diberikan masker gratis dan diingatkan untuk selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah. Terutama di tempat keramaian.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tidak hanya malam hari saja. Operasi ini juga kami lakukan pada siang hari di tempat-tempat keramaian, seperti Warkop dan pasar,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi