Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker Selasa malam, 1 September 2020.
Operasi penertiban masker yang dimulai pukul 21.00 ini mengambil sasaran pejalan kaki di Jalan Pogot, pengendara motor di Jalan Platuk Donomulyo dan pengunjung warung makan di sepanjang Jalan Tanah Merah.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Saat itu jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 6 orang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi.
Dalam kegiatan ini ditemukan 4 orang yang tidak menggunakan masker. Diantaranya 2 orang diberikan sanksi disiplin berupa push up sebanyak 5 kali dan 2 orang lainnya diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya serta mengucapkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kami berharap dengan melakukan operasi penertiban ini secara rutin setiap hari, masyarakat menjadi semakin disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi