Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping menggelar operasi penertiban masker di Pasar Pegirian, Kecamatan Semampir, Rabu pagi, 2 September 2020.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Operasi penertiban masker ini diikuti sebanyak 35 personil gabungan TNI dan Satpol PP. Termasuk anggota Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam operasi tersebut, para personil melakukan razia masker pada para pedagang dan pengunjung pasar.
Operasi ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan humanisme, dengan tujuan agar masyarakat mau memahami pentingnya penggunaan masker.
Saat itu ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Mereka kemudian diberikan masker gratis dan diingatkan agar selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah. Terutama di tempat-tempat keramaian seperti pasar.
Selain itu juga disampaikan untuk selalu menjaga jarak sosial minimal satu meter dengan orang lain dan rajin menjaga kebersihan diri. Terutama sering-sering mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer untuk mengindari penularan Covid-19 atau virus corona.
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, operasi penertiban masker ini diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap hari. Termasuk Polsek-Polsek jajaran, agar masyarakat terbiasa memakai masker, sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi