Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satpol PP di warung kopi (Warkop) sepanjang Box Culvert Jalan Pegirian, Rabu malam, 2 September 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saat itu ditemukan beberapa pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker, dan diberikan sanksi disiplin berupa push up.
Susudah itu diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah.
Dalam kesempatan ini personil Polsek Semampir juga menyampaikan agar selalu menjaga jarak dengan orang lain dan rajin mencuci tangan, sebelum dan sesudah beraktifitas.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari
“Tidak hanya malam hari saja. Operasi penertiban masker juga kami lakukan pada siang hari di tempat-tempat keramaian,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi