Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis malam, 3 September 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dimulai pada pukul 21.30 yang diikuti sebanyak 4 personil Polsek Semampir dan 6 anggota Satpol PP.
Adapun sasaran dari kegiatan ini yaitu Warung Ganteng di Jalan Wonosari, Giras Embah Sangkil di Jalan Bulak Sari, Palystation Jalan Karang Tembok serta Wisata Religi Ampel di Jalan Nyamplungan.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan selanjutnya dibagikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari, baik malam maupun pagi hari.
“Kami harapkan dengan seringnya dilakukan operasi ini, masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama pemakaian masker,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi