Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 4 September 2020.
Operasi penertiban masker yang merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilaksanakan di dua tempat.
Masing-masing adalah Jalan Asem Raya depan Mapolsek dan berikutnya di Pasar Surya Jalan Asem Raya.
Kegiatan ini diikuti 10 personil Polsek Asemrowo dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapatkan 7 orang warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung ditegur dan diberikan sanksi disiplin dengan cara push up sebanyak 10 kali.
Berikutnya personil Polsek Asemrowo memberikan masker gratis sambil mengingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker, sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi