Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Sabtu pagi, 5 September 2020 dengan sasaran pengunjung dan pedagang Pasar Kalianak Timur, Kelurahan Morokrembangan.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Operasi penertiban masker yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 ini diikuti sebanyak 10 personil yang terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan, 2 anggota Koramil dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Saat itu ditemukan beberapa pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker ditengah kerumunan.
Mereka dijatuhi sanksi disiplin dengan melafalkan teks Pancasila dan diberika masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari di berbagai tempat keramaian.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya membiasakan masyarakat agar senantiasa disiplin dalam memakai masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi