Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 5 September 2020.
Kegiatan yang merupakan bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini dilaksanakan di warung kopi (Warkop) di sepanjang Box Culvert Jalan Pegirian dan Jalan Sidotopo.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 21.00 ini ditemukan beberapa orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker.
Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up masing-masing sebanyak 5 kali, kemudian dipasangkan masker cuma-cuma.
Selain itu mereka juga diingatkan untuk selalu mematuhi 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari. Termasuk di waktu malam.
“Kami harapkan dengan seringnya dilakukan kegiatan ini masyarakat semakin disiplin memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi