Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan personil Polsek Semampir bersama instansi samping, Senin pagi, 7 September 2020.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kecamatan Semampir, Ibu Siti Hindun Robbah, sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sekaligus penerapan Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang tatanan normal baru.
Operasi penertiban masker yang berlangsung mulai pukul 09.30 ini dikonsentrasikan di warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda.
Saat itu ditemukan 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan diingatkan agar selalu memakai masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu juga disampaikan kepada pemilik warung agar penataan tempat duduk diatur sedemikian rupa, sehingga memenuhi syarat jarak satu meter.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin bersama instansi samping, setiap pagi dan malam hari.
“Sasaran kami adalah tempat-tempat keramaian seperti pasar, warung-warung dan wisata religi Ampel,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi