Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satpol PP di sekitaran Pasar Bhineka, Kelurahan Bulak Banteng, Senin siang, 7 September 2020.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saat itu ditemukan beberapa orang masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up.
Selain itu masyarakat yang tidak menggunakan masker juga diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah, terutama di tempat keramaian.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan operasi penertiban ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi