Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satpol PP, Senin malam, 7 September 2020.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 21.00 hingga pukul 23.00 dan diikuti sebanyak 16 personil.
Masing-masing terdiri dari 9 anggota Polsek Krembangan dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Kegiatan ini difokuskan pada sejumlah warung kopi (Warkop) yang berada di sepanjang Jalan Rembang.
Saat operasi berlangsung ditemukan ada 4 orang pengunjung Warkop yang tidak memakai masker.
Mereka dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakainya setiap berada di luar rumah, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, operasi penertiban masker ini terus dilakukan setiap hari sebagai upaya pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi