Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan bersama instansi samping, Selasa siang, 8 September 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan pukul 10.00 ini diikuti 16 personil yang terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni cafe dan warung kopi (Warkop) di wilayah hukum Polsek Krembangan.
Diantaranya yaitu Warkop Warmindo Jalan Ikan Kakap, Warkop Front Line Jalan Ikan Kerapu, Warkop Majesta Jalan Ikan Kerapu, Warkop Toger Jalan Ikan Mungsing, Surabaya Cafe Jalan Tanjung Sadari, Baby Corner Cofe Jalan Tanjung Sadari dan Sentra PKL Simpang Tiga Masjid Al Ikhlas.
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan kemudian diberikan masker gratis.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar menggunakan masker.
“Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi