Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Selasa malam, 8 September 2020.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegah Covid-19.
Saat itu sebanyak 27 personil gabungan dilibatkan dalam operasi yang dimulai pukul 19.00 ini.
Masing-masing adalah 4 anggota Polsek Krembangan, 4 anggota Koramil Krembangan dan 19 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Adapun sasaran yang dituju yakni sejumlah Warkop di wilayah Kecamatan Krembangan.
Diantaranya yaitu Giras Kopler Jalan Gadukan, Giras 71 Jalan Gadukan, Giras Estrela Jalan Gadukan dan Giras Ijo Jalan Rembang.
Selain itu juga didatangi tempat-tempat usaha yang terlihat ramai seperti Melinda Salon di Jalan Rembang dan mini market di Jalan Gadukan.
Dalam operasi ini ditemukan 43 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung dijatuhi sanksi disiplin berupa push up sebanyak 10 kali dan diberikan masker gratis.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini gencar dilakukan pagi dan malam sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Harapan kami dengan sering dilakukan operasi penertiban ini, masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi