Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Selasa malam, 8 September 2020.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 23.00 dengan diikuti 4 personil Polsek Kenjeran dan 23 personil gabungan Satpol PP dan Linmas Kecamatan Kenjeran.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona.
Adapun sasaran kegiatan ini yaitu warung-warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Platuk Donomuluyo dan Jalan Pogot.
Saat itu ditemukan 4 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka lantas dijatuhi tindakan disiplin dengan cara push up sebanyak 10 kali dan diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai maser.
“Kami bersama instansi samping telah berkomitmen untuk bersama-sama berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kenjeran ini. Salah satu caranya yaitu dengan rajin melakukan penertiban masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi