Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 9 September 2020 bersama instansi samping.
Kegiatan yang merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini digelar mulai pukul 18.00.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 18 orang, yang terdiri dari 2 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 4 anggota Satpol PP bersama 10 staf Kecamatan Pabean Cantikan.
Sasaran operasi yakni warung kopi (Warkop) yang berada di sepanjang Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Stasiun Kota dan Jalan Jagalan.
Saat itu ditemukan 10 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker.
Mereka dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan diberikan masker gratis sambil diingatkan agar tidak lupa lagi memakai masker, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari di tempat-tempat keramaian.
“Kami bersama instansi samping akan selalu bersinergi dalam penanganan Covid-19. Termasuk untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi