Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama Satpol PP, Rabu malam, 9 September 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang diikuti sebanyak 20 personil yang terdiri dari 4 anggota Polsek Krembangan dan 16 anggota Satpol PP.
Operasi ini diantaranya dilakukan di Warkop Giras Toger Jalan Perak Barat, Warkop Giras Toger Jalan Ikan Dorang, Warkop Giras Surabaya Kopi Jalan Ikan Tarowani dan Alfamart Jalan Ikan Kerapu.
Dalam kegiatan ini ditemukan 6 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up.
Selain itu juga diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kami bersama instansi samping berkomitmen untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker. Ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi