Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 9 September 2020. Kegiatan ini dilakukan bersama Koramil dan Satpol PP.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 21.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan masing-masing adalah 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 3 personil Satpol PP dan 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Giras Nafis 99 di Jalan Dupak Rukun, Warkop Giras Sobat Coffee di Jalan Tanjungsari, Warkop Giras Nafis Jalan Asem Mulya, Warkop Giras Pojok Jalan Dupak Rukun dan Warkop Giras Awi Jalan Asem Raya.
Saat itu ditemukan ada 8 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung dijatuhi sanksi disiplin berupa push up dan diberikan masker gratis sambil diperingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam.
“Lewat kegiatanini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi