Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya, Minggu malam, 13 September 2020.
Penertiban masker ini dilaksanakan pukul 21.00 dengan sasaran tempat-tempat keramaian.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan operasi penertiban masker ini yaitu 7 orang anggota Polsek Krembangan.
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini diantaranya dilakukan di Sahabat Java 8 Cafe Jalan Demak, Cafe Renggeng Jalan Demak, Warkop Ijo Jalan Rembang, Foodcourt R One Jalan Dupak Bangunsari dan Angkringan Bungas Jalan Dupak Bangunsari.
Saat itu ditemukan 8 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka langsung dijatuhi sanksi disiplin berupa push up masing-masing sebanyak 15 kali.
Sesudah itu mereka yang tidak menggunakan masker diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat keramaian dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Kami berharap dengan rajin dilakukan operasi, masyarakat patuh memakai masker sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi