Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Selasa malam, 15 September 2020.
Kegiatan patroli ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Selain itu patroli ini juga dilakukan untuk mencegah upaya penjemputan paksa jasad pasien Covid-19 oleh pihak keluarga tanpa menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Ini karena Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok menjadi salah satu rujukan perawatan dan karantina pasien Covid-19. Dimana untuk sekarang ini terdata ada 3 orang pasien Covid-19 yang dirawat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli di Rumah Sakit Paru ini merupakan bagian dari pengamanan wilayah.
“Kegiatan patroli di tempat ini tidak hanya kami lakukan pada malam hari, tapi juga pada pagi, siang dan sore hari,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi