Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Koramil dan Satpol PP, Rabu siang, 16 September 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini diikuti 6 personil Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Adapun untuk sasaran operasi yakni warung kopi (Warkop) Giras Pojok Jalan Demak, Giras Sakrun Jalan Dupak Bangunsari, Giras Indra Jalan Demak dan Giras Afatar Jalan Demak.
Saat itu ditemukan beberapa orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mereka yang tidak menggunakan masker tersebut diberikan sanksi disiplin dengan cara push up masing-masing sebanyak 10 kali dan dipasangkan masker gratis.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Kami bersama instansi samping terus berkomitmen untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya melalui operasi penertiban masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi