Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu malam, 16 September 2020.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud ini diikuti 16 personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 12 personil Polsek Krembangan, 2 anggota Koramil dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Operasi yang dimulai pada pukul 22.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi penertiban masker ini yaitu pengunjung Warkop Giras Regeng di Jalan Demak, pengunjung Warkop Giras Java di Jalan Demak dan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Demak.
Saat itu ditemukan sebanyak 7 orang yang tidak memakai masker. Mereka diberikan sanksi teguran dan sanksi disiplin berupa push up sebelum akhirnya diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakainya setiap berada di luar rumah.
Diterangkan Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari bersama instansi samping.
“Kami dan instansi samping berkomitmen untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Semua ini demi kepentingan bersama, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi