Seputarperak.com- Operasi penertiban masker sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan terus digelar Polsek Asemrowo setiap hari.
Diantaranya seperti yang dilakukan di sekitar Pasar Buah Jalan Tanjungsari dan di lokasi pedagang kayu kiloan Jalan Asem Mulya, Jumat malam, 18 September 2020.
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 ini diikuti beberapa personil dan dipimpin oleh Ipda Muarib, SH, selaku Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Mereka diberikan sanksi teguran dan sanksi disiplin berupa push up dan ada pula yang diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Selanjutnya setelah menjalani sanksi, orang-orang tersebut diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Menurut Kapolse Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi