Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pos Lantas Jalan Margomulyo, Sabtu pagi, 19 September 2020 bersama Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sekaligus implementasi dari Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan dan diikuti sebanyak 13 personil Polsek.
Selain 3 personil Satpol PP Kecamatan Asemrowo juga dilibatkan, bersama 1 anggota Koramil Tandes.
Sasaran kegiatan ini adalah para pengguna jalan di depan Pos Lantas Jalan Margomulyo, Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pedagang keliling, pengendara sepeda motor dan pengendara kendaraan roda empat atau mobil.
Sebanyak 38 orang ditemukan tidak menggunakan masker. Mereka langsung diberikan sanksi penyitaan KTP serta sanksi disiplin berupa push up sambil diberikan masker gratis.
Menurut Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi penertiban masker yang dikemas dalam kegiatan operasi yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kami berharap dengan seringnya dilakukan operasi seperti ini, masyarakat menjadi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama pemakaian masker. Semua ini untuk kepentingan kita bersama, guna memutus rantai penyebaran Corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi