Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 19 September 2020.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.00 yang diikuti sebanyak 18 orang personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 11 orang anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk sasaran operasi adalah pengunjung Warkop Arjuna Jalan Gadukan, pengunjung Cafe ZR Djoyo Jalan Gadukan, pengunjung Cafe Reggeng Jalan Demak dan para pengguna jalan di sepanjang Jalan Demak.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up serta diberikan masker gratis.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Harapan kami masyarakat menjadi disiplin memakai masker dengan seringnya dilakukan operasi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi