Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Senin malam, 21 September 2020.
Operasi yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 20.00 yang dilaksanakan di Jalan Tambak Asri dengan sasaran pengendara motor dan mobil.
Selain itu operasi juga digelar di Warkop Merah Putih di Jalan Dupak Rukun dan Java Café di Jalan Demak dengan sasaran pengunjung.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 22 orang, yang terdiri dari 9 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan, 5 anggota Satpol PP dan 5 anggota Linmas.
Dalam pelaksanaan operasi ini ditemukan sebanyak 20 orang yang tidak memakai masker.
Saat itu 5 diantaranya diberikan sanksi tilang KTP. Sementara 15 lainnya karena tidak membawa masker diberikan sanksi push up.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, saat itu para pelanggar juga diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
“Tujuan kami untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker agar mereka terhindar dari penularan Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi