Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker di sejumlah warung kopi (Warkop) di wilayahnya, Senin malam, 21 September 2020.
Kegiatan operasi penertiban masker ini diikuti sebanyak 7 personil Polsek Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona.
Untuk sasaran operasi yakni para pengunjung Warkop Giras Jalan Asem Mulya, Warkop Wong Ponorogo Jalan Asem Mulya, Warkop Giras Qu Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Giras Elkamania Jalan Asemrowo Kali.
Saat itu ditemukan sebanyak 12 orang pengunjung Warkop yang tidak memakai masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up masing-masing sebanyak 10 kali.
Selanjutnya setelah menjalani sanksi, para pelanggar dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakannya setiap ada diluar rumah.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari.
“Sasaran utama kami adalah tempat-tempat keramaian. Termasuk Warkop dan pasar,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi