Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping menggelar operasi penertiban masker, Senin malam, 21 September 2020.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 12 orang, yang terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran dan 7 anggota Satpol PP.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 ini mengambil sasaran di tiga lokasi. Masing-masing warung makan di Sentra Ikan Bulak, warung kopi (Warkop) Big Boss di Jalan Cumpat dan Warkop Giras 79 di Jalan Cumpat.
Saat itu didapatkan 10 orang yang tidak menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebanyak 8 orang diberikan sanksi disiplin berupa push up 10 kali. Sementara dua lainnya diberikan sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya operasi masker terus menerus ini, kami harapkan masyarakat semakin disiplin dalam memakai masker, untuk mencegah penyebaran virus corona,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi