Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya, Selasa malam, 22 September 2020 sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini dipimpin Iptu Sujito, Kanit Sabhara Polsek Asemrowo yang diikuti 6 personil piket fungsi.
Operasi penertiban masker yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 2 tahun 2020 ini dimulai pada pukul 22.00.
Adapun sasaran operasi yaitu sejumlah warung kopi (Warkop) yang biasa menjadi tempat nongkrong anak-anak muda.
Diantaranya yaitu Warkop Enggok Enggokan Jalan Greges Barat, Warkop Giras 71 Jalan Greges Barat, Warkop samping Pos Lantas Jalan Margomulyo dan Warkop Asmara di pertigaan Jalan Margomulyo.
Saat itu ditemukan beberapa orang yang tidak memakai masker. Mereka diberikan sanksi fisik berupa push up masing-masing sebanyak 10 kali, dan kemudian diberikan masker gratis.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Tujuan kami adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker karena Pandemi Covid-19 masih terus mengancam keselamatan setiap orang yang tidak patuh pada protokol kesehatan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi