Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya, Kamis malam, 24 September 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop dan cafe yang berada di sepanjang Jalan Asemrowo Kali dan Jalan Dupak Rukun.
Untuk jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 8 orang, dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Agung Suciono.
Lokasi-lokasi yang didatangi diantaranya yaitu Warkop Tarbiyatul Qulub di Jalan Asemrowo Kali, Cafe Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras Qu di Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras Gading Putih di Jalan Dupak Rukun.
Dalam operasi ini ditemukan 7 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up, sebelum kemudian dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kami adalah mendisiplinkan masyarakat agar mereka selalu memakai masker setiap berada di luar rumah,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi