Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu pagi, 26 September 2020.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan mayarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini digelar di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo, yang diikuti personil gabungan Polsek Asemrowo, anggota Koramil Tandes, Linmas dan Satpol PP.
Dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 10 orang pelanggar. Masing-masing 7 diantaranya diberikan sanksi denda dan penyitaan KTP. Sementara 3 orang diberikan sanksi fisik berupa push up atau bernyanyi.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini tidak hanya digelar pada pagi hari saja, tapi juga pada malam hari.
“Dengan seringnya dilakukan operasi kami berharap masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Terutama di wilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi