Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satpol PP dan Koramil, Minggu malam, 27 September 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona, sekaligus implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi dilaksanakan di Jalan Nyamplungan dan dilanjutkan ke Jalan Pegirian box culvert yang dimulai pada pukul 20.30.
Untuk personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Sementara untuk sasaran operasi yaitu semua orang yang melintas di jalan Nyamplungan dan Jalan Pegirian. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini didapatkan 8 orang tidak menggunakan masker. Dimana 5 diantaranya diberikan sanksi tilang KTP dan denda, sementara 3 lainnya diberikan sanksi sosial membacakan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap masyarakat menjadi disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi