Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Pasar Morokrembangan, Selasa pagi, 29 September 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini digelar mulai pukul 09.00.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 12 orang, yang terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 4 anggota Koramil Krembangan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengunjung dan pedagang pasar, serta para pengguna jalan di lokasi.
Dalam kegiatan ini didapati beberapa orang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up dan ada pula yang diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin memakai masker.
“Harapan kami dengan masyarakat disiplin, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi