Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Kenjeran bersama Satpol PP, Rabu malam, 30 September 2020.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sekaligus Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yaitu 3 anggota Polsek Kenjeran dan 3 anggota Satpol PP.
Sasaran operasi kali ini adalah para pengguna jalan dan pengunjung warung-warung di sepanjang Jalan Bulak Banteng Kidul.
Saat itu ditemukan sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi hukuman fisik berupa push up dan kemudian diberikan masker gratis sambil diingatkan supaya selalu memakai masker saat berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Harapan kami dengan seringnya dilakukan operasi seperti ini, masyarakat menjadi disiplin memakai masker. Karena hanya dengan kedisiplinan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi