Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker bersama-sama instansi samping di Jalan Asem Mulya, Jumat malam, 2 Oktober 2020.
Operasi ini adalah bagian dari implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 20.30 ini, 9 personil gabungan dilibatkan.
Mereka terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP dan 2 orang anggota Linmas.
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di lokasi. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, penarik becak, pengendara sepeda angin maupun pengendara mobil.
Saat itu ditemukan sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 lainnya diberikan sanksi bernyanyi.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kami melaksanakan operasi ini setiap pagi dan malam hari. Ini merupakan upaya kami untuk menekan penyebaran Covid-19 atau virus corona,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi