Seputarperak.com- Guna menekan penyebaran COvid-19 di wilayahnya, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin menggelar operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker bersama instansi samping.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan Jumat malam, 2 Oktober 2020, yang dimulai pukul 20.00.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini dilaksanakan secara mobile di Jalan Dukuh, Jalan Bunguran, Jalan Stasiun Kota, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Benteng dan Jalan Kebalen Timur.
Adapun personil yang dilibatkan yakni sebanyak 19 orang, yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Pabean Cantikan, AKP Rahayu Rini.
Untuk Polsek Pabean Cantikan melibatkan 6 personil, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, kepala Kelurahan Bongkaran Bapak Mashuri, 3 anggota Satpol PP, staf Kecamatan Pabean Cantikan 5 orang dan 2 anggota Linmas.
Saat itu ditemukan sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 diantaranya dilakukan tilang KTP, 2 diberikan sanksi fisik berupa push up dan 6 orang langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan swab guna memastikan mereka terbebas dari Covid-19 atau virus corona.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan pada pagi dan malam hari.
“Kami harapkan dengan seringnya dilakukan operasi ini, masyarakat semakin disiplin memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat kami tekan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi