Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan bersama instansi samping, Sabtu malam, 3 Oktober 2020 di Jalan Panggung.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yaitu anggota piket fungsi Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantkan, 4 staf Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Endri, SH ini menyasar para pengguna jalan yang melintas di Jalan Panggung, Kelurahan Nyamplungan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi tilang KTP dan digelandang ke Puskesmas Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini rutin diadakan setiap hari.
“Tujuan kami adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar mereka memakai masker sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi