Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan Minggu siang, 4 Oktober 2020 di Jalan Asem Raya depan Mako, yang dimulai pada pukul 11.00.
Operasi penertiban masker ini merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan serta Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkan yaitu 8 orang, yang terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo dan 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini para pengendara yang melintas dilakukan pengecekan masker. Terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Saat itu ditemukan sebanyak 10 orang tidak memakai masker. Dimana 5 diantaranya dijatuhi sanksi tilang KTP dan 5 lainnya dijatuhi sanksi push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan agar masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin maka rantai penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi