Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu pagi, 4 Oktober 2020.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 11 orang, dengan rincian 6 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembanngan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Sasaran operasi yaitu para pengunjung Pasar Kalianak Timur, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 ini ditemukan sebanyak 7 orang pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker.
Mereka diperintahkan teguran, kemudian dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kegiatan ini kami lakukan agar masyarakat disiplin memakai maskier sehinga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi