Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Senin malam, 5 Oktober 2020 di depan Taman Suroboyo, Jalan Pantai Kenjeran.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 21.00.
Operasi ini diikuti personil gabungan sebanyak 14 orang yang terdiri dari 6 anggota Polsek Kenjeran dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Adapun sasaran operasi yaitu pengendara sepeda motor yang melintas di sekitar lokasi.
Saat itu didapati 7 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi fisik berupa push up dan selanjutnya diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu menggunakan masker di luar rumah guna mencegah penularan virus corona.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker terus dilakukan setiap hari sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker.
“Dengan masyarakat disiplin maka rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi