Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker, Senin malam, 5 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilakukan di Jalan Bunguran, Kelurahan Bongkaran.
Dalam operasi ini dilibatkan 16 personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota deteksi dini Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan dan 5 anggota Satgas Covid-19 Kelurahan Bongkaran serta Kelurahan Nyamplungan.
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil yang melintas di Jalan Bunguran.
Saat itu didapati 6 orang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dilakukan swab tes, 1 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini akan terus dilakukan sampai masyarakat b benar-benar disiplin memakai masker.
“Masih ditemukan masyarakat yang tidak disiplin memakai masker. Karena itulah operasi terus kami lakukan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi