Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa pagi, 6 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Operasi dimulai pukul 09.30 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Karet dan Jalan Kembang Jepun.
Untuk personil yang dilibatkan sebanyak 12 orang orang yang terdiri dari gabungan anggota Polsek Pabean Cantikan sebanyak 6 personil, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Pabean Cantikan.
Adapun hasil operasi didapati 8 orang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi untuk ikut swab tes.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi protokol kesehatan ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Harapan kami dengan masyarakat disiplin memakai masker, dapat menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi