Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 6 Oktober 2020 di Jalan Asem Raya.
Operasi ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini diikuti 11 personil gabungan, yaitu 6 anggota Polsek Asemrowo dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo yang dipimpin Kasi Trantib.
Adapun sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas. Terutama pengendara sepeda motor.
Saat itu ditemukan 3 orang tidak memakai masker dan 5 orang memakai masker namun tidak sesuai aturan dan hanya menutupi bagian dagu.
Mereka diberikan sanksi berbeda. Untuk yang tidak memakai masker dilakukan tilang KTP selama 14 hari dan untuk yang memakai masker tidak sesuai aturan diberikan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Dengan membiasakan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan atau bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi