Seputarperak.com- Operasi protokol kesehatan atau penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Kamis malam, 8 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini dimulai pukul 21.30.
Saat itu operasi dilaksanakan personil Polsek Krembangan bersama instansi samping dengan jumlah total personil yang dilibatkan sebanyak 9 orang.
Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Untuk sasaran operasi yaitu Cafe Arjuna di Jalan Raya Gadukan, Bejo Cafe di Jalan Gadukan Timur, Warkop Toger Jalan Ikan Dorang dan Warkop Toger Jalan Perak Barat.
Dalam kegiatan ini ditemukan 3 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi penyitaan KTP dan diingat agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah untuk mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari agar masyarakat disiplin dalam menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi