Seputarperak.com- Operasi penertiban masker sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan terus dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seperti halnya yang dilakukan pada Jumat pagi, 9 Oktober 2020 di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Bongkaran, Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, Jalan Dukuh dan Jalan Pabean Sayangan.
Operasi ini dikuti personil gabungan sebanyak 12 orang dengan rincian 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Sasaran operasi yaitu para pengguna jalan yang melintas di lokasi-lokasi tersebut. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda angin, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam kegiatan ini didapati 4 orang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi hukuman fisik berupa push up dan dilakukan swab tes.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi