Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Kyai Tambak Deres, depan kantor Kecamatan Bulak, Minggu siang, 11 Oktober 2020.
Kegiatan operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.30 ini, Polsek Kenjeran menyertakan 8 personil dibantu 8 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Untuk sasaran operasi adalah para pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kecamatan Bulak. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, penarik becak dan pengemudi mobil.
Saat itu didapatkan sebanyak 11 orang pelanggar. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi membacakan teks Pancasila dan sisanya 8 orang dijatuhi hukuman fisik berupa push up.
Selanjutnya para pelanggar diberikan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kami untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, supaya penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi