Seputarperak.com- Operasi penertiban masker secara mobile dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 11 Oktober 2020 bersama instansi samping.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 09.00 ini diikuti 11 personil gabungan dengan rincian 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Lokasi yang menjadi sasaran yaitu Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, Jalan Dukuh, Jalan Pabean Sayangan dan Jalan KH Mas Mansyur.
Saat itu para pengguna jalan, mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan pengendara sepeda angin yang tidak menggunakan masker diberhentikan dan diberikan teguran.
Selain itu mereka juga diberikan sanksi fisik berupa push up dan ada pula yang dilakukan penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan penertiban masker ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Harapan kami dengan seringnya dilakukan operasi, masyarakat menjadi disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi