Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker, Minggu malam, 11 Oktober 2020 di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Mako.
Kegaitan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 20.30.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini sebanyak 14 orang yang terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 3 anggota Koramil Semampir.
Untuk sasaran operasi yaitu para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan pengendara mobil.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diikutkan swab tes yang di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Jalan Kasuari sekaligus dilakukan penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksankan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi