Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jembatan Platuk Donomulyo, Minggu malam, 11 Oktober 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi yang diikuti personil gabungan sebanyak 10 orang.
Mereka terdiri dari 5 anggota Polsek Kenjeran dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Saat itu ditemukan 8 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan selanjutnya dipasangkan masker gratis sambil diingatkan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami ingin masyarakat disiplin memakai masker. Untuk itulah operasi terus kami gelar setiap hari,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi